Pada penyelesaian tugas bangunan dalam tempat terbatas seperti parit, kedudukan pekerja K3 menjadi utama. Mereka memiliki tanggung jawab sebagai melakukan identifikasi bahaya, membuat aturan penanggulangan kecelakaan, dan menerapkan norma keselamatan kerja. Lebih lanjut, pekerja perlu mampu menge